Monday 22 December 2014

dibangun di atas tanah orang lain belasan rumah ini dibongkar

belasan rumah semi permanen dan berdinding bata di daerah pamularsih semarang terpaksa dibongkar petugas satpol pp kota semarang bangunan tersebut di Read This http://urbanlegends.about.com/gi/dynamic/offsite.htm?site=http://seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-nila.html Belasan rumah semi permanen dan berdinding bata di daerah Pamularsih Semarang terpaksa dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang. Bangunan tersebut dilakukan penindakan karena berdiri di atas tanah milik sebuah perusahaan.


Dentuman palu yang menghancurkan dinding terdengar menggema. Petugas Satpol PP memang membongkar dengan manual karena alat berat tidak bisa masuk akibat akses jalan yang sempit.


Dari 13 rumah yang dihancurkan beberapa diantaranya sudah ditinggalkan oleh penghuninya. Tidak ada perlawanan dari penghuni rumah karena PT Widjati Aji selaku pemilik tanah sudah memberikan ganti rugi.


“Sudah ada yang mengsosongkan rumah barang-barang diambil. Tapi ada yang masih tetap tinggal” kata salah satu warga Imam (45) di lokasi Senin (22/12/2014).


Imam mengatakan warga menerima tempat tinggalnya ditertibkan karena mendapat ganti rugi Rp 75 juta dan diberi tempat tinggal di rumah susun di Karangroto Genuk.


“Kami sudah diberi ganti rugi. Kami tidak membongkar karena tidak punya alat” pungkasnya.


Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan 17 dari total 22 kepala keluarga yang tinggal di tanah seluas 2000 m2 milik PT Widjati Aji itu sudah mendapatkan ganti rugi.


“Sisanya masih dalam proses perundingan” kata Kusnandir.



http://www.nakurort.dp.ua/index.php?option=com db&task=firms&Itemid=137&firmID=113&retUrl=http%3A//seputarikan.com/2014/05/budidaya-ikan-gurame.html belasan rumah semi permanen dan berdinding bata di daerah pamularsih semarang terpaksa dibongkar petugas satpol pp kota semarang bangunan tersebut di



dibangun di atas tanah orang lain belasan rumah ini dibongkar

No comments:

Post a Comment