Thursday, 22 October 2015

Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik

rendahnya Daya Tarik Investor Asing Terhadap Migas Indonesia Katadata – Sudirman menyebutkan salah satu aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini dianggap menyulitkan kontraktor migas indonesia untuk mendapatkan biaya operasi yang telah dikeluarkan. Saat ini Migas Indonesia pemerintah tengah mengkaji untuk menghapus aturan tersebut. Bahkan, kata Sudirman, pemerintah juga akan menghapuskan sistem penggantian biaya operasi (cost recovery) dan mengubah skema kerjasama migas. Dia menyadari bahwa dengan mengubah sistem ini, maka akan berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor migas. Namun, pengaruhnya hanya terjadi dalam jangka pendek. Dampak yang


akan terjadi bagi perekonomian dan pendapatan negara akan jauh lebih besar dalam jangka panjang. Untuk usulan ini, Sudirman sudah membicarakannya dengan Menteri Keuangan Katadata dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembicaraan ini akan dilakukan secara intensif demi meyakinkan dampak positif yang akan didapat negara dalam jangka panjang.



Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik

No comments:

Post a Comment