Tuesday, 27 October 2015

Kontraktor Migas Non Konvensional

Opsi Untuk Kontraktor Blok Migas Non Konvensional Katadata – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan baru mengenai blok minyak dan gas bumi migas non konvensional. Salah satu ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) adalah soal skema kerjasama kontrak pengusahaan blok migas. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan ada Migas Non Konvensional beberapa tiga skema kerjasama yang dibahas dalam Permen. Nantinya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas non-konvensional boleh memilih salah satu dari tiga skema tersebut. Opsi skema kerja sama yang akan ditawarkan tersebut yakni, kontrak bagi hasil (PSC), net PSC sliding scale (SS) dan Gross Split Sliding Scale (SS). Sistem pengembalian


biaya operasi (cost recovery) hanya ada pada skema kontrak PSC dan Net PSC SS, sedangkan pada skema Gross Split SS tidak. Tidak ada perbedaan mengenai jangka waktu kontrak awal dari tiga skema Katadata ini, yakni 30 tahun yang terdiri dari 10 tahun masa eksplorasi dan 20 tahun masa eksploitasi. Terminasi kontrak pun otomatis setelah kontraknya berakhir.



Kontraktor Migas Non Konvensional

No comments:

Post a Comment