RUU Tapera Upaya Untuk Penuhi Perumahan Rakyat JAKARTA, Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yoseph Umar Hadi menegaskan, pembahasan RUU tersebut tinggal 20 persaen lagi yang belum dibahas. Fraksi-frkasi di Komisi V DPR dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, demi membuat rakyat miskin lebih mudah mendapat rumah. “Pada prinsipnya 10 fraksi DPR perumahan di semarang RI dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU Tapera ini sebagai jaminan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat,” kata Yoseph dalam Forum Legislasi di DPR, Senin (26/10). Menurutnya, RUU ini merupakan amanat konstitusi UUD 1945, yakni setiap warga negara harus mempunyai penghidupan yang layak, di antaranya adalah
tempat tinggal yang layak. “Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disetujui rapat paripurna DPR untuk diundangkan,” katanya. Ditegaskannya, tidak ada artinya kedaulatan pangan jika rakyat belum memilki rumah yang layak huni. Nantinya selain akan disupport dana APBN dan APBD, perumahan rakyat ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya di bawah UMR (MBR). Mereka melakukan iuran atau menabung yang jumlahnya tidak besar. Orang berduit pun diwajibkan ikut menabung. Cara menabung dan adanya saling membantu ini merupakan terobosan untuk memenuhi perumahan rakyat . Iuran pekerja sebesar 3,5 % itu sebagai sharing – berbagi antara pekerja
2,5 %, pengusaha 1 % dan subsidi pemerintah ½ persen. “Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” ujar politisi PDIP itu. Dengan demikian menurut Yosef, melalui UU ini maka orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan bahwa uang yang ditabungkan itu tak akan pernah hilang. “UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU No.1 tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang
layak,” pungkasnya. Sesuai Konstitusi Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitorus menilai jika UU Tapera ini sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memiliki rumah yang layak dan itu sebagai hak asasi manusia. UU No.11 tahun 2005 bahwa rumah itu sebagai kebutuhan dasar (PBB), dan UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah. “Di mana terdapat 13,5 juta sampai 15 juta rakyat yang belum mempunyai rumah sendiri, 7,6 juta belum mempunyai rumah, dan 3,4 juta menghuni rumah tak layak serta sebanyak 800 ribu orang tinggal di wilayah kumuh,” rumah di jual di semarang tegas Maurin Sitorus,
di DPR, Senin (26/10). Karena itu jika tanpa UU Tapera ini menurut Maurin Sitorus, maka kondisinya akan makin buruk. Di mana hanya 64 juta dari 250-an juta orang yang memiliki rumah layak, dan sebanyak 80 % tidak memiliki rumah layak huni, maka inilah yang harus dibantu oleh pemerintah. (winoto)
RUU Tapera Upaya Untuk Penuhi Perumahan Rakyat
No comments:
Post a Comment