Wednesday 18 November 2015

Entitas Bisnis di Daerah Kini Lebih Diperketat

Kewajiban Pemda Untuk Melaporkan Entitas Bisnis di Daerah Katadata – Dengan adanya laporan keuangan entitas bisnis di daerah, pemda bisa mencocokkan pajak yang dibayarkan atau aset milik perusahaan di daerah. Payung hukum kewajiban itu bisa berupa peraturan daerah (Perda). “Jadi bisa ada kewajiban bagi masing-masing provinsi atau kabupaten/kota membuat laporan bisnis daerah,” kata Mardiasmo saat menghadiri seminar bertajuk Entitas Bisnis “Optimalisasi PAD Melalui Laporan Keuangan Entitas Bisnis di Daerah” di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/11). Menurut dia, pelaporan tersebut bisa dilakukan secara elektronik, yang menghubungkan e-system Dinas Pendapatan masing-masing daerah dengan semua laporan keuangan perusahaan di wilayahnya. “Para Katadata pengurus hotel tidak bisa bohong lagi,” katanya mencontohkan. Kalau kebijakan tersebut berjalan,


maka pemerintah daerah dan pemerintah akan mendapatkan manfaatnya.



Entitas Bisnis di Daerah Kini Lebih Diperketat

No comments:

Post a Comment