Wednesday 18 November 2015

Jokowi Percepat Konversi BBM ke Gas

Konversi BBM ke Gas Akan Segera Dipercepat Katadata – BBG yang dimaksud dalam perpres ini adalah gas alam terkompresi (CNG). Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG meliputi sarana dan fasilitas distribusi serta pembangunan dan pengoperasi stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Penyediaan dan pendistribusian BBG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain berdasarkan Konversi BBM ke Gas penunjukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk bisa ditunjuk dan mendapatkan alokasi gas, badan usaha swasta harus memenuhi dua persyaratan. Syaratnya wajib memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian CNG serta memiliki jaminan ketersediaan pasokan gas tersebut. Konversi BBM ke Gas – Pembangunan SPBG oleh BUMN dapat


menggunakan anggaran negara atau pendanaan dari BUMN itu sendiri. “Pembangunan Katadata SPBG oleh Badan Usaha dilakukan dengan menggunaan Anggaran Badan Usaha yang mendapatkan penunjukan langsung,” seperti dikutip dalam pasal 7 perpres tersebut.



Jokowi Percepat Konversi BBM ke Gas

No comments:

Post a Comment