Kawasan Ekonomi Khusus Penuh Insentif Http://katadata.co.id/ – Pemerintah berencana memberikan banyak insentif kepada perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KIK). Mulai dari insentif pengurangan pajak hingga kemudahan memiliki aset properti bagi pemodal asing di kawasan tersebut. Aneka insentif pada kawasan khusus tersebut merupakan bagian pokok dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI, yang rencananya akan Kawasan Ekonomi Khusus diumumkan pemerintah pada dua hari ke depan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, fokus paket kebijakan lanjutan ini adalah mendorong sektor manufaktur di dalam negeri melalui dukungan terhadap pengembangan kawasan industri, khususnya revitalisasi KEK. Dukungan itu bisa berbentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh), misalnya diskon dari
20 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu 5 tahun sampai 20 tahun. “Detailnya (insentif pajak) masih dibahas,” katanya seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11). Selain insentif pajak, fasilitas http://katadata.co.id/ yang bisa dinikmati pelaku usaha di KEK yaitu kemudahan mengurus imigrasi, aneka perizinan dan perpanjangan usaha, hingga pembelian rumah tapak bagi pengusaha asing.
Kawasan Ekonomi Khusus Penuh Insentif
No comments:
Post a Comment