Friday 20 November 2015

Krisis Ekonomi dan Perspektif Pemerintah

Status Krisis Ekonomi Indonesia Katadata – Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, semua anggota DPR sependapat untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU JPSK. Sebanyak enam dari sembilan fraksi di DPR pun sudah mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU itu. Berdasarkan inventarisasi itu, para anggota DPR menilai presiden yang berwenang menetapkan situasi ekonomi dalam Krisis Ekonomi kondisi normal atau tidak normal. Pandangan ini berbeda dari draf awal RUU JPSK yang diajukan oleh pemerintah. Krisis Ekonomi “Di draf awal kan masing-masing lembaga (yang menetapkan status normal atau tidak). Kami tidak mau, harus ada presiden. Kalau ada apa-apa, presiden yang tanggung jawab. Presiden yang mengatakan (kondisi itu) Katadata darurat,”


kata Fadel seusai rapat pembahasan RUU JPSK dengan pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu sore (18/11).



Krisis Ekonomi dan Perspektif Pemerintah

No comments:

Post a Comment