Sunday, 15 November 2015

Pembangunan masjid agung demak dipimpin oleh sunan

Pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri ESDM nomor 37/2015. Peraturan tersebut dinilai hanya menghambat pembangunan infrastruktur gas di tanah air. Menurut pengamat industri gas, Hari Karyuliarto, Permen ESDM tersebut hanya akan mengalokasikan gas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan memberikan ruang yang sangat sempit bagi http://www.electriccityhd.com/master-the-secrets-of-search-engine-optimization peran swasta. Selain itu, kebijakan penjualan langsung ke \”end buyer\” ini sangat diskriminatif dan hanya memprioritaskan BUMN tertentu. “Hambatan itu tidak hanya dialami swasta, gara-gara Permen ini. Pertagas pun alami kesulitan dalam membangun infrastruktur gas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2015). Mantan Direktur Gas Pertamina tersebut mengungkapkan, infrastruktur gas di


tanah air saat ini masih sangat kurang. Karena, tegasnya membangun infrastruktur gas, baik pembangunan pipa, kompresor, terminal, dan storage tank itu membutuhkan investasi sangat besar. \”PGN, memiliki biaya modal yang terbatas. Pertagas juga sama, bahkan lebih lagi krn mereka juga menghadapi kesulitan berinvestasi sehubungan dg kebijakan \”conditionality\” antara pemberian alokasi gas dan penjualan kpd \”end buyer\”. Kita butuh investasi swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas,\” ujarnya. Untuk itu, menurut Hari, seharusnya alokasi gas itu tetap diberikan pada pihak swasta, tapi yang memiliki dan membangun infrastruktur gas. \”Kalau para calo yang tidak punya dan tidak mau membangun infrastruktur memang pantas tidak


diberi jatah gas,\” kata Hari. Hari mengingatkan, swasta tidak akan mau masuk kalau tidak mendapat jatah gas. Karena itu, dia mengusulkan pemerintah untuk kembali merevisi Permen 37/2015 itu untuk membuka jalan agar Pertamina, melalui anak usahanya Pertagas lebih mudah berinvestasi dan menumbuhkan investasi swasta dalam infrastruktur gas. “Permen ini lebih menguntungkan kepada BUMN tertentu,” tegasnya. Kendati begitu, Hari menambahkan, semangat terbitnya Permen ESDM untuk menutup celah calo memang patut diapresiasi dan patut didukung. \”Ide menteri untuk memotong para trader gas yang tidak memiliki infrastruktur itu mulia,\” kata Hari. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri ESDM nomor 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara


Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan http://www.electriccityhd.com/maximize-your-marketing-efforts-with-seo-tips-that-drive-your-success serta Harga Gas Bumi telah diteken Menteri Sudirman Said pada 13 Oktober 2015. Permen tersebut mendapat sorotan karena dinilai menghambat pembangunan infrastruktur gas di tanah air.



Pembangunan masjid agung demak dipimpin oleh sunan

No comments:

Post a Comment