Penertiban kampung pulo Permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui surat kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk menertibkan ojek online hingga saat ini belum diterima oleh Kapolri. \”Saya belum terima suratnya (Jonan),\” kata Kapolri di kompleks Mabes Polri, Jumat (13/11/2015). Alasan Jonan mengirimkan surat untuk penertiban ojek online seperti Go-Jek, Grab Bike, http://departureibiza.com/search-engine-optimization-advice-that-is-easy-to-understand/ Blu-Jek dan lainnya kepada Mabes Polri lantaran ojek bukanlah transportasi umum seperti yang diatur dalam Undang-Udang. Hal ini juga sejalan dengan pemikiran Kapolri. \”Sejak dulu ojek bukan kendaraan umum, tapi kenyataanya tetap digunakan, sebenarnya melanggaran Undang-Undang kalau kita berpedoman pada Undang-Undang. Tetapi masyarakat juga berharap ada transportasi yang mudah dan
masuk ke gang-gang,\” kata mantan Kapolda Jawa Timur ini. Menurut Jonan untuk http://departureibiza.com/search-engine-optimization-your-site-first-every-time/ penertiban ojek online ini, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan dan aparat pemerintah yang berwenang. \”Ini harus dikoordinasikan,\” pungkasnya.
Penertiban hewan ternak
No comments:
Post a Comment