Sunday 3 January 2016

Aturan Perdagangan Bebas Dalam Negeri Segera Diterbitkan

Aturan Perdagangan Bebas Dianggap Sebagai Solusi Katadata – Inpres yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu bertujuan mempercepat dan memperluas peningkatan investasi dan pengembangan industri nasional. Caranya dengan memanfaatkan hasil produksi dari sumber daya dalam negeri untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. Aturan Perdagangan Bebas Presiden menginstruksikan kepada lima pejabat tersebut untuk membuat dan mengawasi kebijakan pemberian fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement). Fasilitas itu diberikan untuk kegiatan usaha industri di kawasan atau tempat tertentu yang menggunakan bahan baku, komponen, dan barang penolong yang diimpor dan dari dalam negeri. Secara lebih


rinci, ada tiga peraturan teknis yang harus segera dibuat oleh Menteri Keuangan. Pertama, peraturan penangguhan bea masuk yang dikenakan atas impor bahan baku, komponen, dan barang penolong. Pasalnya itu akan digunakan Katadata untuk memproduksi barang oleh pelaku usaha di dalam kawasan atau industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.



Aturan Perdagangan Bebas Dalam Negeri Segera Diterbitkan

No comments:

Post a Comment