Monday 10 November 2014

Pembalakan Liar Hutan Biosfer

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku geram mendengar anggotanya Serma Sudigdo terlibat membekingi pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. Ia berjanji tidak akan menolerir anggotanya yang diduga terlibat kejahatan.”Kalau ada prajurit saya yang melakukan tindakan luar biasa itu (pembalakan liar), dipecat,” tegas Moeldoko di Posko Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Senin (17/3/2014).


Moeldoko mengatakan, keterlibatan anggotanya dilaporkan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Istu Hari. Menurutnya, Serma Digdo tengah disidang dalam kasus berbeda. “Tetapi dia bisa menggerakkan anggota-anggotanya tetap bekerja di lapangan (Cagar Biosfer),” katanya.


Dijelaskan Moeldoko, oknum TNI tersebut merupakan pemain lama dalam pembalakan liar. Ia ditangkap Detasemen Polisi Militer Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara, Kamis 13 Maret lalu.Pada kesempatan terpisah, Komandan Denpom Pekanbaru Mayor CPM Tugino mengatakan tersangka sudah ditahan dan akan diadili pada pengadilan militer. “Penyidik masih mendalami kasusnya untuk mengetahui keterlibatan pihak lain,” ujarnya.


Sementara, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, merasa kecewa dengan tindakan oknum TNI itu. “Yang membuat saya miris, di Cagar Biosfer itu ribuan hektare4 yang dibakar dan ditebang,” katanya.Dia menyebutkan betapa terorganisirnya pekerjaan yang dilakukan para pembalak. “Sebelum ditebang, kayu dibakar. Siangnya berasap. Malam karena kena angin, lalu tumbang-tumbang. Yang tumbang dipotong oleh mereka. Dibuat balok-balok, lalu dikirim,” tandas Prihadi. (Ismoko Widjaya)


Perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Kolonel diduga menguasai 300 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau. Anggota TNI berinisial SM itu diduga melakukan illegal logging di kawasan yang dikuasai tersebut.


“Informasi yang saya dapat, dia pernah menjadi Dandim Indragiri Hulu pada tahun 2004. Sewaktu itulah, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 300 hektare,” jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di kantornya, Kamis (27/3/2014).


Menurut Guntur, sertifikat hak milik itu memang dikeluarkam Pemda Inhu. Setelah polisi mengecek ke lapangan, berdasarkan SHM tersebut, ditemukannlah titik koordinatnya berada di kawasan TNTN.”Pengecekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Polres Pelalawan dan Polres Inhu serta para Kasat Reserse Kriminal di dua Polres juga melakukan pengecekan,” sebut dia.Dalam pengecekan pada Rabu 26 Maret itu, polisi berkesimpulan penguasaan lahan dan tindak pidana illegal logging tidak hanya dilakukan oknum masyarakat.”Oknum TNI berinisial Kolonel SM juga didiuga terlibat. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sebagai langkah penyelidikan,” tegas Guntur.


Guntur menambahkan, langkah penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebagai dasar persamaan dalam hukum. Oleh karena itu, meski SM merupakan anggota TNI berpangkat Kolonel, Polda Riau memastikan proses penyelidikan akan tetap dilakukan.”Kalau polisi yang terlibat, kami selidiki. Begitu juga dengan TNI, kalau melanggar pidana tetap akan diselidiki juga,” ucap Guntur.Disamping itu, Polda Riau juga mencari titik koordinat lahan yang diduga dimiliki oleh dua mantan Kapolres Bengkalis berinisial T dan M. “Itu masih dilakukan. Hasilnya belum ada karena masih dilakukan koordinasi antara petugas di lapangan dengan Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Guntur.



Pembalakan Liar Hutan Biosfer

No comments:

Post a Comment