Thursday 4 December 2014

jasa raharja tidak bisa kembangkan polis selain kecelakaan

jasa raharja tidak bisa kembangkan polis selain kecelakaan direktur utama pt jasa raharja persero budi setyarso mengungkapkan pihaknya hingga saat ini tidak bisa mengembangkan polis asuransi lain kecuali kec Read This Jasa Raharja Tidak Bisa Kembangkan Polis Selain Kecelakaan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso mengungkapkan pihaknya hingga saat ini tidak bisa mengembangkan polis asuransi lain kecuali kecelakaan.


Pasalnya tugas mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.


Budi ketika ditemui di Jakarta Senin 20 Januari 2014 mengungkapkan dulu Jasa Raharja memiliki asuransi untuk bencana.


“Namun semenjak ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian kita dilarang untuk mempunyai produk lain” katanya.


Sejak itulah ujar Budi Jasa Raharja tidak mengurusi hal-hal lain kecuali kecelakaan di darat laut ataupun udara.


Dia menjelaskan daya lingkupnya pun berbeda karena semua pengguna transportasi apapun mempunyai hak atas santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.


Hak ini akan diberikan tanpa harus menjadi peserta ataupun mendaftar terlebih dahulu. Menurutnya selain asuransi kecelakaan perseroan memindahkannya ke Jasa Raharja Putra.


Dia memaparkan pada anak usaha Jasa Raharja tersebut premi bencana dimasukkan ke dalam personal accident. Artinya ini mengcover kejadian apapun yang terjadi pada pemilik polis.


“Ruang lingkupnya sangat luas mulai dari kecelakaan kebakaran banjir atau kerugian apapun selama itu terjadi di Indonesia bisa di cover kecuali kejadiannya terjadi di luar negeri” ungkapnya.


Jasa Raharja Tidak Bisa Kembangkan Polis Selain Kecelakaan direktur utama pt jasa raharja persero budi setyarso mengungkapkan pihaknya hingga saat ini tidak bisa mengembangkan polis asuransi lain kecuali kec



jasa raharja tidak bisa kembangkan polis selain kecelakaan

No comments:

Post a Comment