Perpajakan internasional 2016 Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, akan segera menyesuaikan atau merevisi beberapa perundang-undangan soal perpajakan. Hal tersebut atas kesepakatan penerapan era pertukaran informasi perbankan untuk pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dilaksanakan pada 2018. Hal ini merupakan kesepakatan antara negara-negara G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan http://beijing.shumo.com/forum/home.php?mod=space&uid=215592 Ekonomi atau The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini dilakukan untuk memberantas kegiatan penghindaran pajak atau tax avoidance oleh wajib pajak (WP) nakal. \”Ini sekarang masih bilateral, nanti otomatis sendiri. Namanya juga automatic, jadi persiapan kami beberapa perundang-undangan akan disesuaikan,\” singkat Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Bambang menjelaskan, kesepakatan perjanjian mengenai international tax treatment tersebut atas penderitaan (suffer) yang dialami negara Amerika Serikat (AS) akibat banyak perusahaan dari Negeri Paman Sam tersebut membayar pajak di negara lain. \”Pertama kali adalah AS karena mereka suffer dengan uang mereka di negara lain. Ini bukan Indonesia yang menggagasnya,\” tegas Bambang. \”Ini yang ingin dibetulkan dengan AEoi. Base erotion juga searah dengan kita, karena mereka kurang base di sini, profitnya dialihkan ke negara lain,\” sambungnya. Pemerintah Indonesia mengapreasiasi kesepakatan soal penerapan AEoI ini. Untuk Indonesia pun akan dapat memberlakukan penerapan ini pada 2017. \”Kami apresiasi G20 setelah kerja sama dengan
OECD bisa membuat yang tidak terbayang yakni kesepakatan pemberlakuan pajak internasional. Mereka http://club.eshopun.com/home.php?mod=space&uid=388254 sudah selesaikan study base erotion profit shifting dan sepakat implementasikan AEoI 2018. Dan bagi kita sudah mulai September 2017, membuka akses buka akun perbankan,\” tukasnya.
Perpajakan indonesia
No comments:
Post a Comment