Tuesday 24 November 2015

Setya Novanto vs Sudirman Said di Sidang MKD

Setya Novanto vs Sudirman Said Katadata.co.id – Ketua MKD DPR Surahman Hidayat menyatakan suasana rapat mahkamah hari ini berlangsung dinamis dan saling adu argumen. “Tapi kami adalah manusia yang terbatas ilmu dan wawasan sehingga keputusannya belum hari ini. Dilanjutkan besok (Selasa) sore,” kata anggota DPr dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Gedung DPR, Setya Novanto vs Sudirman Said Jakarta. Hal pertama yang perlu diverifikasi adalah posisi hukum atau legal standing Sudirman ketika melaporkan perkara tersebut ke MKD. Mengacu kepada Peraturan Tata Beracara di MKD DPR Pasal 4 ayat 5, menurut Surahman, pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh tiga elemen masyarakat. Pertama, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota.


Kedua, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketiga, masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD. Setya Novanto vs Sudirman Said Adapun dalam kasus ini, Sudirman Said mengadukan Setya Novanto sebagai Menteri ESDM yang menggunakan kop surat kementeriannya tersebut. Hal inilah yang memicu perdebatan di antara katadata.co.id anggota MKD, perihal kelayakan status Sudirman sebagai pelapor. Untuk memastikan kelayakan legal standing tersebut, MKD akan memanggil pakar hukum bahasa.



Setya Novanto vs Sudirman Said di Sidang MKD

No comments:

Post a Comment