Thursday 3 December 2015

Akhirnya Sidang Perdana MKD Digelar Terbuka

Katadata – Anggota MKD Sarifuddin Sudding setuju dengan usul Sudirman. Ia menilai transkrip rekaman tidak akan menjelaskan subtsansi persoalan kasus tersebut. Karena itu, dia meminta agar rekaman lengkap percakapan itu diperdengarkan di dalam Sidang Perdana MKD . “Saya mohon rekaman diputar sehingga bisa elaborasi secara utuh,” kata politikus dari Partai Sidang Perdana MKD Hanura tersebut. Berbeda dengan sejawatnya, anggota MKD Ridwan Bae masih mempersoalkan status dan posisi hukum (legal standing) Sudirman sebagai pihak pengadu dalam kasus ini. Ia pun menyitir Pasal 5 aturan MKD tentang perkara pengaduan. “Sebagai pribadi atau menteri,” tukasnya. Ia pun meminta agar Sudirman memaparkan bagian organisasi dan struktur Kementerian


ESDM, termasuk Surat Keputusan Menteri kalau Sudirman melaporkan kasus ini dalam posisinya sebagai Menteri ESDM. Tak cuma itu, politikus dari Partai Golkar ini juga mempersoalkan jalannya sidang perdana MKD ini yang digelar Katadata secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat melalui siaran televisi. Sebab, lanjut dia, Pasal 132 dalam aturan MKD menyatakan sidang mahkamah dewan bersikfat tertutup.



Akhirnya Sidang Perdana MKD Digelar Terbuka

No comments:

Post a Comment