Sunday 20 December 2015

Beroperasi secara komersial

Beroperasi secara komersial Keberadaan transportasi daring (online) berbasis aplikasi tengah terancam. Pasalnya, per Kamis (17/12/2015) kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat menilai hal tersebut merupakan langkah yang keliru. Isu ini http://issuu.com/tuxindonesia/docs/where_are_the_software_engineers.do bahkan hangat diperbincangkan di media sosial, sampai hashtag #SaveGoJek pun menjadi salah satu trending topic terpopuler di Tanah Air pada hari ini. Nah, bagaimana menurut http://bahasainggris.virb.com/bengkelharga/14191087/httpwwwbengkelhargacom Anda, apakah keberadaan transportasi online ini harus dihapus atau diperjuangkan agar tetap beroperasi di Indonesia? Yuk langsung ikuti polling-nya berikut ini.



Beroperasi secara komersial

No comments:

Post a Comment