Monday 7 December 2015

Bisa Saja Setya Novanto Dijatuhi UU Korupsi

Setya Novanto Bisa Dijerat Undang-Undang Korupsi Katadata – Bila mengacu pada Pasal 12 huruf e, Setya Novanto Korupsi dapat dipidana dengan penjara seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Adapaun pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Pasal tersebut kemudian menjelaskan kategori subjek Setya Novanto Korupsi pelaku. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” Adapun pada Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan


diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu Katadata tahun dan paling lama dua puluh tahun.” Sementara itu, si pelaku akan dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.



Bisa Saja Setya Novanto Dijatuhi UU Korupsi

No comments:

Post a Comment