Wednesday 23 December 2015

Darmin Minta Keterangan Menkeu Soal Tax Amnesty

Katadata – Bambang mengatakan, pertemuannya dengan Darmin untuk membahas ketentuan pidana perpajakan, denda maksimal, dan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun depan. Karena itu, ada banyak perubahan dalam revisi UU KUP. Meski irit bicara, Darmin menyebut sejumlah perubahan dalam KUP seperti penyebutan Tax Amnesty wajib pajak (WP) diubah menjadi pembayar pajak. Konsekuensi lanjutannya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berubah menjadi nomor induk pembayar pajak. “Ada lagi yang lain,” katanya tanpa mau menjelaskan lebih detail. Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, besaran sanksi juga diturunkan dalam draf revisi UU KUP. Yakni sanksi pelanggaran


pajak yang masuk tahap penyidikan menjadi 300 persen dari pajak kurang bayar. Begitu Katadata juga dengan bunga sanksi administratif pajak yang saat ini sebesar 2 persen. “Penindakan sanksi turun dari tahun lalu 400 persen, sekarang 300 persen,” katanya.



Darmin Minta Keterangan Menkeu Soal Tax Amnesty

No comments:

Post a Comment