Tuesday 15 December 2015

Didenda rp 8 2 miliar ini jawaban pt priamanaya

Pemilik mobil super berknalpot bising tak boleh lagi melintas di beberapa daerah di London, Inggris. Jika melanggar, mereka harus membayar denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp 21 jutaan. Seperti detikOto kutip dari Daily Mail, Senin (14/12/2015), warga di salah satu area paling mamur di Inggris memenangkan \’pertempuran\’ melawan https://www31.adrive.com/filemanager/editorPopUp?extUrl=https%3A%2F%2Fexportwriter.zoho.com%2Fwriter%2Feditor.im%3Fdoc%3D6610510000002684383%26top%3Dtrue&key=qfg44p8wxhwgbgtgcxif0to8o.docx&filename=The%20Advantages%20of%20Earning%20Your%20Associate%20Degree%20in%20Nursing%20Online.docx pengemudi supercar yang kerap menggeber mobilnya di jalan umum. Jika pemilik supercar melewati area Knightsbridge, London dan menggeber mobilnya, dia harus membayar denda 1.000 poundsterling. Pemerintah di sana telah memperkenalkan kebijakan Order Perlindungan Ruang Publik (PSPO) di Knightsbridge, London. Peraturan itu masuk ke kategori gangguan kebisingan berlebihan, gangguan, bahaya atau


risiko dan cedera yang disebabkan oleh pengendara. Jika ada turis asing yang membawa mobil super bising ke area itu dan menolak membayar denda, pihak berwenang akan menghubungi kedutaan asal negara turis itu dan meminta mereka untuk menyampaikan pemberitahuan. Kalau tidak bisa juga, masalah ini akan diteruskan kepada pihak yang berwenang dalam pelanggaran mengemudi di negara masing-masing. Warga https://www.sendspace.com/file/bepfr5 sekitar pun menanggapi positif peraturan baru ini. Seorang warga bernama Panda Morgan-Thomas mengatakan, ia senang dengan tindakan pemerintah yang membuat peraturan baru ini.



Didenda rp 8 2 miliar ini jawaban pt priamanaya

No comments:

Post a Comment