Wednesday 2 December 2015

Izin Untuk Investor Kini Cuma Tiga Jam

Dalam Tiga Jam, Investor Dapat Banyak Izin Katadata – Franky menjelaskan beberapa kementerian akan dilibatkan dalam fasilitas tambahan tersebut. Misalnya Tiga Jam, Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan dan Angka Pengenal Importir. Lalu, menggandeng Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk membuat Nomor Induk Kepabeanan. Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja akan menggarap dua izin yang dilakukan oleh Tiga Jam Liaison Officer. Menurut Franky, pada 4 Januari 2016, izin tambahan ini akan diluncurkan secara simbolik dengan melibatkan para menteri yang mengeluarkan izin tambahan tersebut. “Karena proses ini online, maka dukungan dari instansi-instansi tersebut sangat kami butuhkan,” ujar Franky. (Baca juga: Cina Mulai Melirik Investasi Sektor Tekstil di Indonesia). Di kesempatan


yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan layanan tiga jam dengan delapan plus satu produk izin ini akan menarik investor untuk mengurus izin di BKPM. Sebab, selama ini pengurusan izin Katadata banyak diwenangkan kepada pihak ketiga seperti staf atau notaris. Karena itu, khusus layanan tiga jam ini, investor mesti langsung datang untuk mengurusnya.



Izin Untuk Investor Kini Cuma Tiga Jam

No comments:

Post a Comment