Sunday 20 December 2015

Ojek online malang

Ojek online tangerang Keberadaan transportasi daring (online) berbasis aplikasi tengah terancam. Pasalnya, per Kamis (17/12/2015) kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat menilai hal tersebut merupakan langkah yang keliru. Isu ini http://faiz.breezi.com/bengkelharga/posts/uncategorized/what-is-lorem-ipsum bahkan hangat diperbincangkan di media sosial, sampai hashtag #SaveGoJek pun menjadi salah satu trending topic terpopuler di Tanah Air pada hari ini. Nah, bagaimana menurut http://hasbimutsani.snappages.com/blog.htm Anda, apakah keberadaan transportasi online ini harus dihapus atau diperjuangkan agar tetap beroperasi di Indonesia? Yuk langsung ikuti polling-nya berikut ini.



Ojek online malang

No comments:

Post a Comment