Wednesday 2 December 2015

Pembahasan RUU JPSK Masuk Tahap Akhir

Pembahasan RUU JPSK Masuk Tahap Akhir Katadata – FKSSK dan DPR sepakat membagi 409 DIM tersebut dalam sembilan kelompok masalah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setuju membahas RUU JPSK berdasarkan sembilan kelompok isu strategis tersebut mulai Senin malam ini. Harapannya, RUU JPSK itu sudah bisa diundangkan saat masa sidang DPR berakhir tanggal 18 Desember mendatang. “Yang penting RUU JPSK kami bahas substansi, tidak ada yang ketinggalan pembahasan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin sore. Pembahasan DIM secara per kelompok ini dilakukan agar beleid tersebut nantinya mampu mengakomodasi semua persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan begitu, upaya pencegahan krisis bisa berjalan lebih baik dan tidak


ada lagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga harus diselamatkan (bailout) pemerintah seperti zaman krisis tahun 1998 dan 2008. “Tadinya pemberian likuiditas untuk menyehatkan bank, tapi tidak ada satupun bank itu yang sehat. Sejarah 1998 itu cukup menyakitkan bagi rakyat Indonesia,” kata Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengungkapkan, kebanyakan masalah yang masih mengganjal dalam pembahasan RUU JPSK adalah kewenangan penanggung jawab tertinggi Katadata dalam pengambilan keputusan untuk menangkal krisis. “Kemudian, (masalah lainnya) yang berhubungan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of resort kalau pemerintah kurang (uangnya),” imbuh


Fadel.



Pembahasan RUU JPSK Masuk Tahap Akhir

No comments:

Post a Comment