Thursday 10 December 2015

Pembangkit Listrik Terapung Selesai Digarap Pemerintah

Katadata – Pembangkit Listrik Terapung dengan masa kontrak 20 tahun ini rencananya ditempatkan di Sumatera Utara dengan kapasitas 250 MW, Sulawesi Selatan 200 MW, Kalimantan Selatan-Tengah 200 MW, dan Sulawesi Bagian Utara 120 MW. Semestinya, dokumen pra kualifikasi dapat diambil pada 20-30 April 2015. Namun, PLN membatalkan pengumuman tender pada Pembangkit Listrik Terapung 20 April 2015. Alasannya, proyek tersebut akan diganti dengan skema pengadaan yang lain, bukan dalam bentuk IPP. Lalu, perusahaan pelat merah itu mengeluarkan pengumuman tender kembali pada 13 Mei 2015. Di sini terjadi perubahan persyaratan: barge harus bisa beroperasi pada Agustus 2015, harus dual firing yakni minyak dan gas, tahun


pembuatan setelah 2010, dan kapal menggunakan baling-baling atau self propelled. Dalam wara-wara ini disebutkan bahwa dokumen pra kualifikasi bisa diperoleh pada 19-22 Mei 2015. Lagi-lagi, pada 19 Mei 2015, PLN menyatakan bahwa dokumen tender “Leasing Marine VesselPower Plant (Self Propelled)” dijadwal ulang sampai dengan informasi berikutnya. Sepuluh hari kemudian, PLN mengeluarkan pengumuman tender ulang. Katadata Persyaratannya: barge harus bisa beroperasi Agustus 2015, harus dual firing, dan tahun pembuatan setelah 2010. Di sini tidak menyebutkan harus memiliki baling-baling. Namun di dokumen penawaran disebutkan bahwa requierment Marine Vesseltersebut merupakan floating mobile with self propelled.



Pembangkit Listrik Terapung Selesai Digarap Pemerintah

No comments:

Post a Comment