Monday 14 December 2015

Pemerintah Masih Evaluasi Dampak Paket Kebijakan Ekonomi

Dampak Paket Kebijakan Ekonomi 1-7 Masih Dalam Evaluasi Katadata Pertama, tenggat waktu 31 Oktober untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi jilid I. Kedua, Dampak Paket Kebijakan Ekonomi tenggat waktu 31 Desember 2015 untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket jilid I sampai VI), Dampak Paket Kebijakan Ekonomi dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam paket ekonomi jilid II sampai VI. PP yang diumumkan pada paket I-VI memiliki tenggat waktu penerbitan aturan yang lebih lama karena jenis deregulasi tersebut perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi


Manusia dan Menteri Sekretaris Negara. Sekadar informasi, paket kebijakan ekonomi jilid I sampai jilid VI melibatkan 17 Kementerian / Lembaga. Lebih dari separuhnya, yaitu 53 persen, terfokus pada empat kementerian saja: Kementerian Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan dari jenis peraturan yang harus dideregulasi, mayoritas atau sekitar 78 persen masuk ke dalam kategori Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, dan Surat Edaran. Katadata Sedangkan 22 persen masuk ke dalam kategori Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Artinya, penyelesaian paket ekonomi ini kebanyakan harus diselesaikan pada level menteri dan kepala lembaga.



Pemerintah Masih Evaluasi Dampak Paket Kebijakan Ekonomi

No comments:

Post a Comment