Monday 14 December 2015

Pendosa Pajak Ternyata Bebas dari Pidana

Koruptor Berpotensi Bebas dari Jeratan Pidana Pajak Katadata – Untuk mendapat fasilitas tersebut, syaratnya, pendosa pajak wajib pajak telah mengajukan permohonan pengampunan atas nilai harta bersih per 31 Desember 2015 atau per akhir tahun buku 2015. Dan, “Telah memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Pajak,” demikian pembuka Pasal 9 tersebut. Terkait porses hukum yang menjeratnya, beleid ini pun menawarkan Pendosa Pajak keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, pihak yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Kedua, jika si wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak maka dia akan kalis darinya. Sehingga, semua proses


hukum Katadata yang sedang mereka jalani dihentikan. Bahkan, hal itu termasuk bila terkait, “Upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”



Pendosa Pajak Ternyata Bebas dari Pidana

No comments:

Post a Comment