Thursday 17 December 2015

Pengampunan Pajak Minimalisir Defisit

Pencegahan Kerugian dengan Pengampunan Pajak Katadata – Prastowo menghitung kebijakan ini bisa menyumbang Rp 58,5 triliun. Perhitungan itu berdasarkan data Tax Justice Network pada 2010. Ketika itu diketahui aset keuangan Indonesia di negara yang pajaknya rendah atau tax haven seperti Singapura sebesar US$ 331 miliar, Pengampunan Pajak sekitar Rp 5.844 triliun. Angka ini setengah dari Pengampunan Pajak Produk Domestik Bruto Indonesia. Bila tarif uang tebusan pengampunan pajak lima persen, akan terkumpul penerimaan pajak Rp 43,7 sampai 58,5 triliun. “Kenaikan 15 persen (target penerimaan pajak pemerintah di 2016) masih wajar. Naik Rp 220 triliun itu sudah termasuk tax amnesty. Lebih dari itu, ekonomi Indonesia bisa terkontraksi,” kata Prastowo


dalam acara “Perpajakan 2016: Strategi dan Tantangan” di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. Namun, dia meminta pemerintah membedakan besaran uang tebusan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang dananya kurang dari Rp 5 miliar. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang dimiliki Katadata, disebutkan tarif tebusan pajak Katadata sebesar dua persen, empat persen, dan enam persen, tergantung periode pengajuan permohonan pengampunan. Selain itu, harus ada insentif bagi wajib pajak yang meminta pengampunan lalu menempatkan kembali dananya di dalam negeri atau repatriasi



Pengampunan Pajak Minimalisir Defisit

No comments:

Post a Comment