Wednesday 2 December 2015

Perampungan Beleid Pengampunan Pajak Akhir Tahun

Beleid Pengampunan Pajak Tidak Efektif Katadata – Sedangkan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, Presiden Joko Widodo harus cermat memahami pasal demi pasal yang tercantum dalam RUU Tax Amnesty tersebut. \”Jangan sampai prosesnya jadi liar dan tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah itu sendiri. Beleid Pengampunan Pajak Jangan sampai jadi Beleid Pengampunan Pajak barter dan jadi kepentingan para politisi,\” katanya kepada Katadata. Seperti diketahui, rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat lalu (27/11), menyepakati pembahasan dua RUU yang selama ini menuai kritik dari masyarakat. Pertama, RUU tentang pengampunan pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)


RUU Prioritas tahun 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang akan berakhir pertengahan Desember nanti, pembahasan beleid ini akan dikebut sampai ketok palu untuk diundangkan. Kedua, pengusul revisi UU Nomor 30 tahun Katadata 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah DPR. Sebelumnya, revisi beleid ini merupakan usulan pemerintah yang telah dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.



Perampungan Beleid Pengampunan Pajak Akhir Tahun

No comments:

Post a Comment