Friday 25 December 2015

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bekasi Jadi Buronan

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bekasi Jadi Buronan Kejaksaan negeri Cikarang menetapkan seorang tawanan kasus penyelewengan Porkas Pardamean Harahap menjadi buronan. awal mantan atasan biro Tata Ruang Kabupaten Bekasi itu tak sudah melakukan putusan Mahkamah besar MA yaitu putusan hotel prodeo selama empat tahun.Kepala Kejaksaan daerah Cikarang Risman Tarihoran mengabarkan Porkas divonis MA pada ujung 2014 internal persoalan http://ow.ly/W7CwX langkah kejahatan korupsi pendirian dipo arsip dekat lingkungan balai tumenggung Bekasi desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat pada 2010 lewat pagu anggaran Rp 5 miliar.Kejaksaan melancarkan pencarian menetapkan Porkas sebagai tertuding pada 2012. Berdasarkan produk pengusutan internal kejadian itu daerah dirugikan Rp 250 juta gara-gara anggaran yang dipakai penyusunan diselewengkan tersangka.


Kasusnya usai diputus dan menyimpan kemampuan syairat selalu kata Risman.Namun sejak arsip putusan diterima Kejaksaan kandang Cikarang narapidana diduga langsung menghilang. separuh kali interogator yang mau melaksanakan eksekusi mendapati Porkas tak ada dekat rumahnya sebanyak wadah yang awam ditinggali juga tak ditemukan. sekarang kita menetapkan tawanan sebagai DPO tabel pencarian orang katanya.Menurut beliau intern masalah ini Porkas belum sudah menjalani penahanan. mengenai sementara statusnya sebagai terduga Porkas melawan ditahan dan mengajukan penahanan demi pertanggungan penguasa Kabupaten Bekasi intern kejadian ini bupati Bekasi. namun sehabis putusan ternyata terhukum malah melarikan sendiri atau tidak komitmen.Sementara itu dua terhukum yang pernah divonis setahun


hotel prodeo ialah dari sisi kontraktor yaitu tekun Taurus Nababan dan David Sinaga. Keduanya saat ini menjalani kala putusan dekat majelis sosialisasi Bulak Kapal Bekasi. tumenggung Bekasi Neneng Hasanah Yasin belum kuasa dikonfirmasi. wejangan sejenak dan sambungan telepon dari juru berita tidak mendapatkan respons.Adapun atasan Bagian Humas negeri Kabupaten Bekasi Iyan Priyana mengatakan Porkas tamat dibebastugaskan dari jabatannya selepas ditetapkan sebagai tertuding oleh Kejaksaan kandang Cikarang. tetapi ia Porkas masih menyandang status karyawan kampung halaman awam PNS kata Iyan.Ihwal penguasa sebagai garansi Jasa Aspal penundaan penahanan pihaknya mengaku tidak mengerti detailnya. lantaran itu beliau mau mengeceknya ke Bagian undang-undang pemerintah Kabupaten Bekasi.



Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bekasi Jadi Buronan

No comments:

Post a Comment