Sunday 20 December 2015

Untung rugi asuransi

Registrasi kartu SIM prabayar yang sebelumnya secara bebas bisa dilakukan oleh pelanggan, kini tak bisa lagi sembarangan. Pasalnya, per hari ini, Selasa (15/12/2015), pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberlakukan aturan registrasi kartu SIM prabayar. Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kemenkominfo, yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi https://ru.scribd.com/doc/293516801/all-top-news https://app.box.com/s/5jk5i0miem6l2lo9lv00dbrsnhyxx6el Indonesia (ATSI), perwakilan operator Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren, dan Esia, serta perwakilan distributor Telesindo Shop, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.



Untung rugi asuransi

No comments:

Post a Comment