Tuesday, 1 September 2015

Bayar pajak motor online

Bayar pajak online Dari 12.970 kios yang ada di Pasar Tanah Abang, Jakarta, baru sekitar 1.178 yang membayar pajak 1% dari omzetnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013. Aturan tersebut mengatakan, pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, harus membayar pajak final 1% dari omzetnya per bulan. Lemahnya sosialisasi sepertinya menjadi http://www.hitekone.com/top-tips-and-advice-to-get-the-most-from-your-cell-phone/ faktor yang menyebabkan realisasi pajak dari Pasar Tanah Abang masih rendah, dan bahkan hanya sebagian kecil pedagang saja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). \”Masih sosialisasi ya? Kami juga tidak pernah ditagih. Mungkin belum berlaku,\” ujar Akbar, pedagang pakaian olahraga di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta saat


ditemui detikFinance, Selasa (1/9/2015). Akbar mengaku, sebenarnya kalangan pedagang sama sekali tidak keberatan dengan pengenaan pajak 1% tersebut. Hanya saja, ia belum mendapat kepastian kapan kewajiban pajak ini benar-benar berlaku, sehingga dirinya belum membayarkan pajak penghasilan tersebut hingga saat ini. \”Kami sudah punya NPWP, dan kami tidak keberatan. Tapi kalau Pajak 1% kami belum tahu kalau sudah berlaku. Tidak tahu, http://www.hitekone.com/auto-repair-guide-for-those-on-a-budget/ bukan tidak mau,\” ungkap dia. Pengakuan lainnya diungkapkan Ibat, pedagang pakaian muslim di lantai LG Blok B Pasar Tanah Abang. Ia yang sudah 2 tahun berdagang mengaku belum memiliki NPWP.



Bayar pajak motor online

No comments:

Post a Comment