Usulan DPR Tentang Dana Alokasi Khusus Ditolak Pemerintah Katadata – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan polemik munculnya rencana Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus fisik sudah selesai. Perdebatan mengenai dana aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 juga telah kelar. “Tidak ada masalah. Sudah selesai semua,” kata Bambang di Dana Alokasi Khusus kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2015. Hal yang sama dilontarkan Anggota Komisi Keuangan DPR Misbakhun. Penundaan RAPBN disebabkan ada beberapa perubahan pada postur asumsi makro sehingga alokasi anggaran berubah. Salah satunya mengenai target penerimaan pajak. Misbakhun juga menyanggah ada perdebatan soal usulan dana aspirasi atau DAK. \”Sama sekali tidak ada
(usulan dana aspirasi), karena ini usulan dari Pemerintah, bukan kami,\” ujarnya. Ribut mengenai usulan DAK dari Dewan PerwakilanRakyat ini bermula ketika panitia kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR memasukan tambahan penjelasan dalam RUU RAPBN 2016. Di sana disebutkan bahwa DPR berhak mengajukan usulan Katadata DAK fisik yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun, jumlah yang besar. Padahal, dalam draf sebelumnya disebutkan bahwa tugas DPR hanya memberi masukan dan kritik.
Anggaran Dana Alokasi Khusus DPR Ditolak
No comments:
Post a Comment