Pengajuan Judicial Review Oleh Para Buruh Katadata – Pro-kontra formula baru pengupahan buruh terus berlanjut. Setelah Presiden Joko Widodo kemarin meneken Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materi atau judicial review atas beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Konfederasi sedang Judicial Review menunggu laporan dan data dari seluruh anggota se-Indonesia untuk segera mendaftarkan aturan baru tersebut ke MK. “Kami sudah bikin tim, minggu depan akan dimasukkan ke MK,” kata Iqbal saat dihubungi Katadata, Selasa, 27 Oktober 2015. Tak hanya mengajukan uji materi, Konfederasi akan menggelar mogok nasional pada pertengahan November atau awal
Desember mendatang. Hal ini untuk memaksa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla lebih mendengarkan aspirasi buruh. “Ini langkah kedua kami, yakni aksi terus menerus,” kata Iqbal. Langkah tersebut ditempuh lantaran formulasi baru yang tertuang Katadata dalam Peraturan Pemerintah tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan terhadap buruh. Salah satunya, terlihat dengan dihapusnya Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum tahunan.
Buruh Berinisiatif Ajukan Judicial Review
No comments:
Post a Comment