Friday, 23 October 2015

Pasal penyadapan kpk

Pasal penyadapan kpk Badai masih akan menggoyang lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana tidak? Setelah pimpinannya dijerat hingga menjadi tersangka, kini kewenangan dan keberadaan KPK terancam dilumpuhkan hingga bahkan sirna dari Bumi Pertiwi. Rencana itu termaktub dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dibahas http://fiveinthegrove.com/the-ultimate-guide-to-seo-in-the-21st-century/ Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejauh ini, ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi undang-undang tersebut. Mereka adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Di antara fraksi itu, PDIP menjadi lokomotif penggerak usulan revisi tersebut. \”Baleg (Badan Legislasi) tidak


bisa menolak karena ada usulan. Karena aturannya ada pengusul, maka harus kami bahas. Ini usulan PDIP dan beberapa lintas fraksi,\” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015 malam. Di antara pasal yang masuk dalam usulan revisi, ada sejumlah hal penting yang dinilai sebagai upaya pelemahan KPK. Yaitu soal umur KPK, wewenang penuntutan KPK, pelimpahan kasus korupsi, wewenang penyadapan, dan pembentukan dewan eksekutif. Pasal 5 RUU KPK menyatakan \’Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan\’. Pembatasan itu dimaksudkan untuk memperjelas fase transisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses


ini dianggap memberi waktu yang cukup agar institusi hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan membenahi diri dalam untuk pemberantasan korupsi. \”Fase 12 tahun ke depan adalah bagian fase transisi untuk penataan, baik itu secara lembaga, institusi pengak hukum, maupun memperkuat sistem penegakan hukum itu melalui revisi beberapa undang-undang itu tadi,\” ujar pendukung revisi, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Selain itu, terkait wewenang penuntutan KPK disebutkan bahwa penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung RI yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Karena itu, lembaga antirasuah ini diminta


lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal KPK sendiri singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. \”Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi,\” bunyi pasal 4 dalam draf RUU tersebut. Yang tak kalah hebohnya, terkait izin penyadapan yang dilakukan KPK. Disebutkan dalam Pasal 14 (a), KPK harus terlebih dahulu meminta izin ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Selama ini, dalam mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap, KPK melakukan penyadapan tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Jika itu berlaku, aturan tersebut http://www.behaviormakeovers.com/the-top-tips-for-succesful-seo-work-2 secara otomatis akan menggerus KPK. \”Kewenangan penyadapan itu harus


dimiliki KPK. Tapi jelas pasal ini akan membuat lembaga antirasuah itu menjadi \’lesu darah\’,\” papar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).



Pasal penyadapan kpk

No comments:

Post a Comment