Kejaksaan Harus Segera Periksa Surya Paloh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung didesak agar segera memeriksa Ketua Partai NasDem Surya Paloh terkait dugaan kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) yang bergulir pada tahun 2004 senilai Rp160 miliar. Pemeriksaan terhadap Surya Paloh menjadi sangat penting karena bisa mengembalikan kepercayaan masyarakata terhadap korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum.
“Selain itu periksa Surya Paloh jika kejaksaan punya komitmen, ini hal yang paling penting. Tanpa transparansi kejaksaan akan dinilai sebagai lembaga yg tidak pernah berubah dari dulu,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan dalam pernyataannya, Sabtu(29/11/2014).
Fariz mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Paloh tersebut jangan sampai ditunda, alasannya agar publik dapat menilai komitmen Kejaksaan Agung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau memang Jaksa Agung serius, umumkan progres pemeriksaan kasus bank mandiri ini,” kata Fariz.
Menurut Fariz, jangan sampai penegakan hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan elit-elit partai. Dia pun meminta agar penyidik gedung bundar segera melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dimaksud.
Kejaksaan Harus Segera Periksa Surya Paloh
No comments:
Post a Comment