Friday 4 December 2015

Para Trader Gas Kecam Aturan Baru ESDM

Para Trader Gas Kecam Aturan Baru ESDM Katadata – Pelaku usaha distribusi trader gas ini mengancam akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA), jika pemerintah tidak mengubah aturan tersebut. Sebelumnya INGTA juga telah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk mengajukan gugatan tersebut. “Kami telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra, jika regulasi ini tidak ada perubahan,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (2/12). Trader Gas Selama ini trader selalu disalahkan terkait lambannya pengembangan infrastruktur gas. Padahal para trader tidak berani membangun infrastruktur, karena sudah dua tahun tidak mendapatkan alokasi gas. Sebenarnya para trader gas alam juga telah melaksanakan pembangunan infrastruktur distribusi gas. Dalam 12 tahun terakhir trader gas telah membangun jaringan pipa gas sepanjang 450


kilometer (km). Sebelumnya pengusaha distribusi gas berani membangun infrastruktur, karena bisa mendapatkan kontrak perjanjian jual beli gas hingga 10 tahun. Namun, dengan kondisi Kementerian ESDM yang gaduh, dalam 2-3 tahun Katadata – terakhir, mereka hanya memberikan kontrak sementara saja. Dengan kontrak sementara ini tidak ada jaminan sampai kapan para trader tersebut mendapat alokasi gas dari pemerintah.



Para Trader Gas Kecam Aturan Baru ESDM

No comments:

Post a Comment