Friday, 23 October 2015

Insentif Pajak dan Revaluasi Aset BUMN

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V Terkait Insentif Pajak Katadata – Jika selama ini tarif PPh final revaluasi aset sebesar 10 persen maka nantinya akan diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Kalau revaluasi aset dilakukan tahun ini maka tarif pajaknya cuma tiga persen. Sedangkan kalau revaluasi dilaksanakan pada semester I dan II tahun depan maka tarifnya masing-masing empat persen dan enam Insentif Pajak persen. Menurut Sigit, sudah ada beberapa perusahaan berstatus BUMN yang berminat melakukan revaluasi aset dengan iming-iming insentif pajak tersebut. “Kemarin saya sosialiasi ke BUMN (Forum CFO BUMN). Mereka (perusahaan BUMN) berpikir, wah mumpung murah (tarif pajak) 3 persen,” katanya. Daya tarik lainnya adalah, aset yang direvaluasi bisa dipilih dan tidak


harus semuanya. Pemberian insentif pajak ini akan mendorong perusahaan BUMN melakukan revaluasi aset sehingga nilai asetnya meningkat dan ruang untuk mencari pembiayaan baru menjadi lebih besar. Sigit mencontohkan, Katadata – perbankan BUMN memperoleh manfaat dari revaluasi aset karena rasio permodalannya (CAR) akan meningkat. “Jadi bisa tambah pinjaman, legal lending-nya akan naik,” imbuhnya.



Insentif Pajak dan Revaluasi Aset BUMN

No comments:

Post a Comment