Sepak terjang budi waseso Sejak namanya disebut-sebut ada di balik pengungkapan kasus dwelling time, Komjen Pol Budi Waseso terus melejit. Hingga akhirnya jabatan sebagai Kabareskrim Polri harus rela ditanggalkan, lantaran diduga sepak terjangnya membuat \’kegaduhan\’. Kini pria yang akrab disapa Buwas ini memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak pada 8 September 2015. Gebrakan demi http://www.arlenekolemusic.com/the-secrets-of-a-successful-seo-campaign/ gebrakan mulai dilakukan untuk membersihkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Jauh hari sebelum dirinya menjabat Kepala BNN, Buwas sudah berencana mengubah pasal yang mengatur rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, rehabilitasi bisa menjadi celah bagi para bandar agar tidak dipenjara dengan mengaku hanya
sebagai pemakai. Buwas mengatakan, rencana perubahan UU Narkotika itu selaras dengan cita-cita pemerintah untuk memerangi narkoba. Dia ingin penanganan terhadap narkoba lebih efektif dan efisien. \”Jadi gini, nanti kita evaluasi secara keseluruhan. Artinya gini, presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba. Berarti kita harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien. Jadi ini harus dievaluasi, sehingga program pemerintah bisa terlaksana,\” tutur Buwas, Senin 7 September 2015. Revisi UU, menurut Buwas, merupakan hal yang lumrah dalam menyempurnakan aturan. \”UU itu kan bisa diubah, buatan manusia juga. Artinya di kala evaluasi ada hal-hal yang perlu kita tambahi, ya kita sempurnakan,\”
kata dia. Nantinya, menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, jika usulannya bisa diterima, mekanisme seseorang dikatakan sebagai pengguna narkoba akan diputuskan pihak-pihak terkait seperti pengadilan. \”Nanti kita melalui assessment, keputusan hakim, jaksa, Kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana,\” kata Buwas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2015. Namun usulan Buwas ini kurang sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, bila ada rencana mengubah undang-undang tersebut, BNN perlu membicarakan dengan pemerintah. \”Aturan undang-undang kan mengatur soal kebijakan rehabilitasi pemakai. Sosialisasi soal rehabilitasi pecandu ini sudah kita bicarakan dengan Presiden,\” kata Yasonna dalam acara
syukuran yang digelar oleh Sabam Sirait di Gedung YKI, Matraman, Jakarta Pusat, Minggu 7 September 2015. Politikus PDIP itu menegaskan, yang perlu mendapatkan hukuman berat adalah para kurir dan bandar yang menyediakan barang tersebut, tidak hanya di kota-kota besar tapi juga hingga ke pelosok daerah. \”Makanya kurir dan bandar itu yang harus dihukum berat. Kalau kurir itu dalam istilah kriminologi yang kita bendung itu narkobanya dari bandar ke dalam menggunakan bandar sindikat, baik asing maupun WNI,\” jelas Yasonna. Dia menegaskan, pihaknya akan selektif terhadap kasus narkoba. Di mana, kurir dan bandar narkoba banyak yang mengaku sebagai pengguna. Sebab bandar dan
kurir akan tetap mendapatkan hukuman pidana. \”Harus bisa dibedakan antara korban, pengedar, dan kurirnya. Dalam pelantikan saya katakan kalau pengguna narkotika itu direhabilitasi,\” tandas Yasonna. Berbeda dengan Menkumham, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyambut rencana Buwas merevisi UU Narkotika. Menurut dia, perubahan regulasi rehabilitasi yang tertuang dalam UU Narkotika merupakan kebijakan nasional. \”Regulasi merupakan kebijakan nasional. Ya silakan saja kalau memang semua kebijakan nasional ini mau diubah. Asal ada persetujuan rakyat. Rakyat ini DPR,\” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 September 2015. Badrodin mengatakan pemerintah dan DPR tentu mempunyai landasan http://askjds.com/the-smartest-tips-in-search-engine-optimization/ dalam setiap membuat undang-undang. Termasuk jika regulasi tersebut
harus diubah. \”Pemerintah dan DPR kan pasti ada naskah akademiknya. Kenapa harus diubah, pasti ada alasan-alasannya. Sehingga argumentasi yang tepat yang diuji,\” pungkas Badrodin.
Sepak terjang erdogan
No comments:
Post a Comment