Sunday, 31 May 2015

Rental Alat Berat

Rental Alat Berat Alat berat tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan bermotor karena memiliki karakteristik yang jelas berbeda.Pandangan tersebut disampaikan saksi dan ahli dari pemohon atas pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Pengujian UU ini diajukan oleh tiga perusahaan kontraktor atas Pasal 47 Ayat (2) huruf rental alat berat e bagian c UU LLAJ lantaran menyamakan definisi kendaraan bermotor dan alat berat. Para pemohon keberatan, alat berat dan kendaraan bermotor disamakan dan diperlakukan sama.


Mereka mengaku kerepotan ketika harus memenuhi persyaratan uji tipe secara berkala dan karakteristik kendaraan bermotor. Padahal keduanya jelas memiliki karakteristik yang berbeda. Akibatnya pemohon merasa


dirugikan karena tidak bisa menjalankan usahanya dalam menyewakan alat berat.


Saksi Pemohon dari Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI) Syahrial Ong dalam keterangannya pada sidang tersebut menjelaskan, APPAKSI pernah menjadi mitra pemerintah pada departemen pekerjaan umum untuk keperluan rental alat berat dan kontruksi. Organisasi ini merupakan gabungan perusahaan nasional menengah yang menyewakan alat berat.


Alat berat yang biasa mereka rentalkan tidak pernah menggunakan jalan raya. Sehingga jika alat berat akan dipindahkan harus diangkut dengan kendaraan trailer. \”Kalau alat berat memakai jalan raya maka aspal akan rusak. Kalau alat berat dioperasikan terlalu jauh maka akan cepat rusak lantaran tidak memakai


ban tapi rantai,\” ujar Syahrial saat memberikan keterangan pada sidang pengujian UU LLAJ di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/3).


Dia juga menerangkan, alat berat tidak memiliki ban, ban cadangan dan dongkrak. Sebab alat berat ketika rusak memerlukan special tools. \”Karakteristik ini tentu tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan bermotor,\” ujarnya menambahkan.


Kalau alat berat tersebut terlihat ada di jalan umum, maka menurut Syahrial, alat berat tersebut sedang beroperasi atau bekerja dan bukan hanya sedang parkir di jalan raya. \”Sehingga jelas alat berat dikategorikan sebagai heavy equipment dan bukan sebagai kendaraan,\” terangnya.


Terkait hal ini, pemohon juga menghadirkan ahli dari Universitas Bakrie Susy Fatena


Rostiyanti. Ia juga memberikan keterangan yang jelas membedakan alat berat dengan kendaraan bermotor. Susy mendefinisikan kendaraan bermotor sebagai sebagai sarana pengangkutan.


Sementara alat berat diterjemahkan sebagai heavy equipment atau alat penggerak yang digunakan untuk proyek besar dan pembangunan demi percepatan pembangunan. Alat berat juga terbatas pada area tertentu sebab menggunakan roda baja untuk perpindahan.


Roda baja pun jarang digunakan untuk perpindahan karena akan membuat jalan raya cepat rusak. \”Kecepatan alat berat sangat rendah hanya mencapai 3,5 kilometer per jam,\” ujar Susy pada kesempatan yang sama.


Ia melanjutkan, pergerakan alat berat tidak terlalu banyak. Sebab alat berat beroperasi bergantung pada jenisnya.


Misalnya untuk excavator pergerakannya lebih banyak berputar. Lalu dari karakteristik alat berat berbeda juga bergantung jenisnya.


Ada alat berat yang memiliki tuas dan tanpa kemudi. Sementara kendaraan bermotor memiliki tuas dan kemudi. Dari karakteristik yang jelas berbeda tersebut ia menyimpulkan alat berat bukan masuk ke dalam kategori kendaraan bermotor.


Sebelumnya, tiga perusahaan kontraktor diantaranya PT Tunas Jaya Pratama, PT Multi Prima Universal, dan PT Marga Maju Japan mengajukan uji materi pasal 47 UU LLAJ. Para pemohon merasa dirugikan karena UU tersebut karena menyamaratakan hal yang berbeda dengan membebani secara sama kewajibannya. Hal ini dianggap pemohon telah melanggar prinsip persamaan dan keadilan


yang dijamin dalam UUD 1945.



Rental Alat Berat

No comments:

Post a Comment