Sunday, 3 May 2015

Jual kambing Aqiqah Bekasi

Jual Kambing Aqiqah di Jati Asih Bekasi Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tak bisa, maka pada hari keempat belas. & jika tidak dapat pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah. Namun demikian, jika ternyata saat kecil ia belom diaqiqahi, Jual Kambing Aqiqah di Jati Asih Bekasi ia bisa mengerjakan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu saat al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada org yg belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila ia belom diaqiqahi saat kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Abdi ngga menganggapnya makruh”. Para


pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yg sudah dewasa yang blm diaqiqahi oleh org tuanya, dianjurkan baginya utk melakukan aqiqah sendiri. Jumlah Hewan Jumlah hewan aqiqah minimal ialah satu ekor baik untuk Cowo atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan serta Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud & Ibnu Al Jarud) Namun yang lebih utama merupakan 2 ekor utk anak Cowo & 1 ekor utk anak wanita berdasarkan hadits-hadits berikut ini: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yg artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak


Cowo dua ekor domba serta dari anak wanita satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad & Ashhabus Sunan) Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi Kambing Aqiqah Bekasi Utara SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak Laki-laki dua ekor domba yg sepadan & dari anak wanita satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)



Jual kambing Aqiqah Bekasi

No comments:

Post a Comment