Sunday 3 May 2015

Kambing Aqiqah di Cibitung

Jual Kambing Akikah di Cibitung Dalil-dalil Pelaksanaan Aqiqah Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama & dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad] Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi Laki-laki diaqiqahi Harga Kambing Aqiqah di Cibitung dengan dua kambing yang sama & bayi cewe satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dgn aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya serta diberi nama.” [HR Ahmad] Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan lantaran kelahiran bayi,


maka sembelihlah hewan & hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari] Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang mau menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan utk Cowo dua kambing yg sama serta untuk cewe satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad] Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah utk Hasan & Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama serta memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264] Keterangan : Hasan & Husain adalah cucu Rasulullah SAW. Dari Fatimah


binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada org miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani). Hukum Aqiqah Anak ialah sunnah (muakkad) sesuai komentar Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi\’i & sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii serta Hambali dgn mengatakannya sebagai sesuatu yg sunnah muakkadah ialah hadist Nabi SAW. Yg berbunyi, “Anak tergadai dengan


aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) “Bersama anak Laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan & bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari serta Ashhabus Sunan) Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” ialah perintah, namun bukan bersifat wajib, karna ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang kepingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud serta An Nasai dgn sanad yang hasan). Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” adalah dalil yg memalingkan perintah yg pada dasarnya wajib menjadi sunnah. Imam Malik berkata: Aqiqah


tersebut seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tdk boleh dlm aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, & sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta hrs dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yg tidak diperbolehkan dlm qurban. Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami memiliki anak, ia menyembelih kambing & melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kita menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi & melumurinya dgn minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107] Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka


ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu saat mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dgn tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124] Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama merupakan hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh & diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat & tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia dapat dilaksanakan pada hari ke-14. & bila gak juga, maka pada


hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam ialah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan ngga menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185) Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yg ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, & dia dicukur, dan diberi


nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, serta dishahihkan oleh At Tirmidzi) Dan jika tak dpt melaksanakannya pada hari ketujuh, maka dpt dilaksanakan pada hari ke empat belas, serta bila tdk bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yg artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, serta ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy) Namun setelah tiga minggu masih ngga mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karna pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat


belas & ke dua puluh satu ialah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh jg melaksanakannya sebelum hari ke tujuh. Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan jg utk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yg keguguran dengan syarat telah berusia empat bulan di dlm kandungan ibunya. Aqiqah ialah syari’at yg ditekan kepada ayah si bayi. Namun jika seseorang Jual Kambing Aqiqah Murah di Cibitung yg belom di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia dapat menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tdk diaqiqahi oleh ayahnya setelah itu dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal


itu tak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.



Kambing Aqiqah di Cibitung

No comments:

Post a Comment