Sunday, 1 March 2015

Dampak putusan mk no 46/puu-viii/2010

Dampak mkn mie Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan seluruh isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Konstitusi MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/2). Dengan demikian, Undang-Undang lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, kembali berlaku. Menteri Perindustrian Saleh Husin menghormati langkah http://www.ingridirby.com/Portal/wrap.php?url=www.taskulitgrosir.co.id/dompet-kulit-pria-kickers/ MK. Kementerian Perindustrian akan melakukan pemetaan dan langkah koordinasi karena putusan itu berdampak pada aktivitas industri. Menperin juga mengungkapkan, pihak yang paling terkena dampak pembatalan UU SDA tersebut adalah industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena perizinan pengusahaan airnya akan bermasalah. Untuk itu, perlu langkah segera dalam hal legalitas industri


berbahan baku air. \”Perlu segera disusun payung hukum yang bisa diambil dari UU lama yaitu UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,\” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Minggu (1/3/2015). Secara konkrit, lanjut Menperin, dari UU Nomor 11 Tahun 1974 tersebut dapat disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut. \”Hal ini demi memberi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait perlindungan dan pemanfaatan sumber daya air. Baik masyarakat, pelaku industri dan pemerintah,\” ujar Menperin. Di Indonesia, industri Air Minum Dalam Kemasan terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan secara nasional dan juga pertumbuhan ekonomi. Menurut http://www.metal-district.de/external.php?url=http://www.taskulitgrosir.co.id/dompet-kulit-pria-kickers/ data Asosiasi Perusahaan Air Minum


Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), kebutuhan AMDK pada 2013 sebesar 21,34 miliar liter, dan meningkat menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Sedangkan pada tahun 2015, diperkirakan meningkat 11 persen menjadi 26,5 miliar liter.



Dampak putusan mk no 46/puu-viii/2010

No comments:

Post a Comment