Realisasi biaya pembangunan setiap tahun dituangkan dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi di Papua dan Papua Barat mencapai Rp 265 triliun selama lima tahun mendatang (2015-2019). \”Target tersebut naik cukup drastis dibandingkan dengan realisasi investasi 2010-2014 sebesar Rp 67 triliun. Saya optimis dengan pencapaian target tersebut karena rencana investasi di Papua dan Papua http://www.metta.org.uk/eweb/?web=http://smart-detox.web.id/ Barat cukup tinggi,\” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (28/2/2015). Menurutnya, selama 2010-2014 terdapat rencana investasi Rp 165,8 triliun dan baru terealisasi 40 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 98,8 triliun rencana investasi stock on the pipeline yang belum terealisasi karena berbagai hambatan. Dengan melihat kondisi
tersebut, kata Franky, BKPM akan melakukan fasilitasi untuk eksekusi rencana investasi tersebut. \”Juga berbagai minat investasi baru dan perluasan yang sudah masuk ke BKPM,\” ucapnya. Franky memaparkan, target tersebut ditetapkan untuk mendukung capaian pembangunan Papua yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah menetapkan sasaran pembangunan Provinsi Papua, antara lain: peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi 14,1 persen pada 2015 dan 17,7 persen di 2019, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 30,9 persen tahun 2015 dan 21,5 persen tahun 2019, serta penurunan tingkat pengangguran menjadi 3,4 persen pada 2015 dan 2,8 persen di http://www.insideradio.com/goout.asp?u=http://smart-detox.web.id/ 2019. Sedangkan untuk
Provinsi Papua Barat, sasaran pembangunan yang telah ditetapkan di antanya, peningkatan pertumbuhan ekonomi 7,9 persen pada 2015 dan 16,9 persen tahun 2019, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 25,6 persen pada 2015 dan 17,4 persen tahun 2019, serta penurunan tingkat pengangguran 5,1 persen tahun 2015 dan 4,1 persen di 2019.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2014
No comments:
Post a Comment