Perusahaan swasta di bandung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Putusan MK tersebut menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pembatalan itu diperkirakan membuat http://abbottsinternet.com/2015/02/26/14057/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ perusahaan air minum swasta khawatir karena tidak akan mengelola SDA. Pasalnya, skema kerjasama pemerintah-swasta (KPS) terancam tidak dapat diteruskan. Artinya, pihak swasta tidak lagi mampu menguasai pengelolaan SDA. \”Kita terima, hormati, dan laksanakan putusan MK itu dengan kembali ke UU tentang perairan,\” ucap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Kendati demikian, Basuki menyatakan masalah ini sebenarnya masih pembahasan mendalam. Pihaknya masih membutuhkan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM. \”Ini masih dispute (membingungkan). Kita meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK,\” jelasnya. Basuki menambahkan, dalam pemberian fatwa ini juga akan dilengkapi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, dan
Keempat yang cukup penting pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. “Dasar yang kelima adalah prioritas utama yang diberikan penguasaan http://ilcgde.org/uncategorized/2015/02/26/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ atas air adalah BUMN atau BUMD, dan terakhir pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu,” pangkasnya.
Perusahaan swasta
No comments:
Post a Comment