Sunday, 30 August 2015

Tarik ulur pdkt

Tarik ulur pdkt Sejak jatuhnya rezim Orde Baru, Indonesia mengenal zaman Reformasi. Di zaman ini, semua bebas berekspresi, bebas menyuarakan pendapat termasuk bebas mengritik pemimpin negara. Saat ini, kritik bahkan bisa langsung disampaikan kepada Presiden melalui media sosial. Saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden, beberapa kali dia harus menahan marah atas http://www.latiachuchi.com/learn-more-about-laser-eye-surgery/ kritikan dan hinaan yang ditujukan kepadanya. Kritikan dan hinaan terhadap pemimpin negara tidak berhenti saat Joko Widodo dilantik menggantikan SBY. Kritikan dan hinaan bahkan disampaikan secara nyata dan vulgar terhadap Presiden Jokowi. Namun, baik SBY maupun Jokowi, tidak bisa berbuat banyak atas hinaan atau kritik negatif yang ditujukan kepada mereka.


Sebab tak ada pasal yang mengatur hal itu. Kalau pun akhirnya si penghina diseret ke penjara, itu karena menggunakan pasal pencemaran nama baik. Dengan dalih melindungi kepala negara, baru-baru ini pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR. Salah satu pasal yang direvisi yaitu mengenai pasal penghinaan presiden.? Revisi UU KUHP-KUHAP ini sebenarnya telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014, saat SBY berkuasa. Namun baru dibahas kembali oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Jokowi sendiri menganggap keberadaan pasal tersebut diperlukan. Menurut dia, pasal itu bukan untuk membungkam pihak yang ingin mengkritisi kepala negara, tapi


justru untuk melindungi orang-orang yang bersikap kritis. \”Kalau saya lihat sebetulnya justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik,\” ujar Jokowi, Selasa 4 Agustus 2015 lalu. Tidak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan, pengajuan pasal tersebut bertujuan untuk melindungi presiden sebagai simbol negara. \”Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan. Nantinya juga jangka panjang. Kalau untuk saya pribadi, seperti yang saya sampaikan, (penghinaan) itu sudah seperti makanan sehari-hari,\” ucap Jokowi. Menurut Presiden ke-7 RI ini, pengajuan pasal itu pernah


dilakukan pada masa pemerintah sebelumnya. \”Saya itu yang namanya diejek, namanya dicemooh, namanya dicaci, dihina, sudah jadi makanan sehari-hari. Kalau saya mau, bisa saja http://yasuniforever.com/leucatin-believed-to-aid-in-natural-treatment-of-nail-fungus/ itu dipidanakan. Ribuan kalau kayak gitu itu, kalau saya mau (saya pidanakan). Tapi sampai detik ini hal tersebut tidak saya lakukan,\” tukas Jokowi.



Tarik ulur pdkt

No comments:

Post a Comment