hukum anak aqiqah adalah sunnah muakkad sesuai komentar imam malik warga madinah imam syafii dan para sahabatnya imam ahmad ishaq abu tsaur dan ahl Read This Kambing Akikah di Bekasi Barat Hukum anak Aqiqah adalah sunnah (muakkad) sesuai komentar Imam Malik warga Madinah Imam Syafi’i dan para sahabatnya Imam Ahmad Ishaq Abu Tsaur dan ahli fiqih agama (ahli hukum) .Dasar digunakan oleh Syafi’i dan Hambali dengan mengatakan itu sebagai sesuatu yang muakkadah sunnah hadits Nabi SAW. Yang berbunyi “Anak menyemburkan dengan aqiqahnya. Disembelihkan dia di hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi Hasan Shahih)
Namun jika diabaikan dan tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak baik maka pada hari 21 atau setiap kali ia mampu.Jasa kambing aqiqah di bekasi Imam Malik mengatakan: Dalam dzohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar rekomendasi kemudian jika dibantai pada hari 4 (empat ) ke 8 (delapan) ke 10 (sepuluh) atau lambat Aqiqah sudah cukup. Karena prinsip-prinsip Islam tidak sulit memfasilitasi sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menginginkan kemudahan bagi Anda dan kesulitan sakit menghendaki untuk Anda”. (QS.Al Baqarah: 185)
Tapi setelah tiga minggu masih tidak maka pelaksanaan kapan saja di waktu telah mampu karena pada pelaksanaan sehari-hari ketujuh keempat belas dan dua puluh satu adalah sunnah yang paling penting dan tidak wajib. Serta dapat juga dijalankan sebelum hari tujuh.Bayi yang meninggal sebelum hari ketujuh juga disunnahkan aqiqahnya disembelihkan meskipun bayi mengalami keguguran pada kondisi berusia empat bulan di rahim ibunya
Kambing Aqiqah di Bekasi Timur hukum anak aqiqah adalah sunnah muakkad sesuai komentar imam malik warga madinah imam syafii dan para sahabatnya imam ahmad ishaq abu tsaur dan ahl
kambing akikah di bekasi barat
No comments:
Post a Comment